Profil Singkat PPID

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk sejak tahun 2019. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PPID dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, selaku Atasan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mengesahkan hal tesebut, diterbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 007/K.BAWASLU.KT/OT.03/V/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.