Biaya Pelayanan

BIAYA

PPID Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggadaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan / foto copy di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau pemohon dapat menyediakan CD atau flashdisk untuk merekam data atau informasi.